Dapatkan kiriman artikel Menarik terbaru Dari Blog TTC langsung ke email anda!


Home » » Semoga Bermanfaat bagi Kita Semua, Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb

Semoga Bermanfaat bagi Kita Semua, Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb

Oleh Gusti Prabu Sonokeling
Di sonokeling.wordpress.com



Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi

Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK ?
Sopir (Sop) : Baik Pak.
P : Mas tau kesalahannya apa ?
Sop : Gak Pak.P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yang memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang, lalu menulis dengan sigap.
Sop : Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana. Kalo ada pasti saya pasang.

P : Sudah saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang ? (dengan nada keras !!)
Sop : (Dengan nada keras juga) Kok gitu ! Taksi saya kan ada STNKnya Pak. Ini kan bukan mobil curian!

P : Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas). Kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH).
Sop : Maaf, Pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya. Saya mau yang warna BIRU aja.

P : Hey ! (dengan nada tinggi), kamu tahu gak sudah 10 hari ini form biru itu gak berlaku !
Sop : Sejak kapan Pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?

P : Ini kan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU. Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa. Kalo kamu gak mau, ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik Pak, kita ke komandan Bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)

Dalam hati saya, berani betul sopir taksi ini.
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas ?
Sop : Siapa yang melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU. Bapak kan yang gak mau ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal melawan petugas !
Sop : Saya gak melawan ? Kenapa Bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja Pak, saya foto bapak aja deh. Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)

Wah … wah …. hebat betul nih sopir ! Berani, cerdas dan trendy. Terbukti dia mengeluarkan HPnya yang ada kamera.
P : Hey ! Kamu bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu).
Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu dan sudah siap melepaskan shoot pertama (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)

P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu.
Sop : Si Bapak itu yang bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yang menilangnya)

Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.

P 2 : Mas, mana surat tilang yang merahnya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya Pak. Masih sama temen Bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
P : Sini, tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata : Nih kamu bayar sekarang ke BRI ! Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu.
S : (Yes !!) OK Pak ! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan enak.

Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya, : Pak, maaf kita ke ATM sebentar ya. Mau transfer uang tilang. Saya berkata : “Ya, silakan.”

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, “Hatiku senang banget Pak, walaupun ditilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam-macam surat tilang.

Tambahnya, : “Pak kalo ditilang kita berhak minta form biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI! Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum.

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut :

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masihbanyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang (sudah jadi semacam sindikat dg oknum-oknum polisi). Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang..

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita ditilang. You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50 ribu! dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
.
Share this article :

17 komentar:

AaGen Blog mengatakan...

wah bagus niy infonya.....

btw,link blogku disini koq tidak adanya cuz link kamu sudah lama tersimpan di blogku


Untuk tahun ini AaGen Blog mengikuti 2 kompetisi blog bergengsi skala nasional yaitu :

1. Internet Sehat Blog Award 2009 (ISBA 2009) untuk kategori Techno Blog :
Award ini sangat bergengsi dikarenakan juri - juri yang menilai bisa dibilang expert seperti Onno W. Purbo dan yang lainnya. Untuk ISBA 2009, AaGen Blog diberi kesempatan menjadi pemenang mingguan untuk kategori techno blog dan pengumuman pemenang ini dipublikasikan oleh detik.com, silahkan anda lihat disini :

http://www.detikinet.com/read/2009/05/26/150141/1137375/404/pemenang-blog-award-minggu-ke-4-mei-2009

2. BUBU AWARDS V.06
BUBU AWARDS V.06 didukung oleh Telkom, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Riset dan Teknologi, Departemen KOmunikasi dan Informasi, Forum KAskus, MRA Print Media dan TV One. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak tersebut, tentunya menambah keyakinan para pendaftar untuk mengikuti ajang kompetisi ini.

Juri untuk kompetisi ini bisa dibilang expert dalam dunia IT, diantaranya adalah Hermawan Kertajaya (Marketing Guru), Elisa Lumbantoruan (IT Director Garuda Airlines), Betty Alisjahbana (CEO QB), Anin Bakrie (CEO Bakrie Brothers), Greg Stuart (Advertising and Media Specialist, Writer of “What Sticks”), Gerd Leonhard (Media Futurist), Winson Binch (Managing Director of Interactive Crispin, Porter and Bogusky), Lynda Weinmann (founder of Lynda.com), dan masih banyak lagi yang ikut andil dalam penilaian BUBU AWARDS V.06 ini. Saya jamin kompetisi ini bersih dari kecurangan - kecurangan.

Sistem dalam kompetisi ini dengan cara voting. Untuk itu, Mohon dukungannya dari teman - teman netter / blogger untuk AaGen Blog dengan cara copy paste-kan LINK dibawah ini ke halaman browser baru kamu :

http://www.bubuawards.com/ba2009/voting/voteme/BA-V06-0D59Z89U5232W51/17

Untuk membalas rasa terima kasih saya berikan merchandise berupa ebook gratis tutorial blog part 1, silahkan didownload lewat link dibawah ini :

http://www.4shared.com/file/108869701/9c22e460/ebook_gratis_part1.html


Kunjungi terus AaGen Blog di www.aagen-blog.blogspot.com




Salam Hangat,



Regen Said Muchdar
(Owner of AaGen Blog)

Unknown mengatakan...

hehehehe
memang pa boleh buat kok dah kek gitu

rezza mengatakan...

sip

Chord mengatakan...

ok sob

habib Achmad mengatakan...

Sebenarnya info kamu ada benarnya tetapi juga ada salahnya, yang benar bagus untuk menambah wawasan kita, tetapi yang salah menjadikan kita berdosa karena fitnah, perlu kamu lebih dalam mengetahuinya, jangan asal menuliskan sesuatu berdasarkan pendapat sendiri, yang pada hakekatnya dapat menimbulkan penilaian yang salah kaprah.

amir mengatakan...

sip....
baru tau nih kalau ada slip merah dan slip biru, thanks ya:)

rental mobil murah mengatakan...

sip bro postingannya
nice blog
salm kenal

Unknown mengatakan...

Mantaf bro,......
itu adalah realita hukum di indonesia,........
sob link + follow dah terpasang,..
by www.fajarbukan.blogspot.com

Investasi mengatakan...

wah makasih bos jadi saya sekarang sudah tahu, salam kenal

arga mengatakan...

Wah. Makasih infonya, bagus info...

pasang iklan tanpa daftar mengatakan...

mendingan gak kena tilang sama skali. :)

Donny mengatakan...

Gitunya, baru tau nih ......

Agen Sophie Martin Online mengatakan...

Wah, postingan lama, tapi infonya baru saya tau. Thx to BlogUpp!

M Armand Zurhaar mengatakan...

mantap... kami benci polantas!!

Daeng Nawa mengatakan...

hahaha.. mantab..

Laman Baca mengatakan...

Salam sahabat... Blog yang simpel namun cantik dan menarik, postingannya pun imajinatif... Dengan senang hati saya follow deh :D... Bila berkenan, berkunjung balik/ folbek yah :P

Wah, saya baru tahu 2 form itu...itu untuk semua tilang/ mobil saja yah?
btw, yg benci polantas itu kurang menghargai penegak hukum dan kayaknya nggak biasa taat hukum waktu di jalan [just kidding, hehe]... Yg harus diperbaiki tuh penegakan hukum yg bejat dan menyeleweng dr oknum polantas, bukan malah membenci profesi mulia polantas yg memang harus ada...

Unknown mengatakan...

mantap infonya sob..blogwalking balik nih sob..bannernya sudah terpasang diblog aku..thanks yach

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. THE TACITURN "ISWANDY ILYAS" - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger